LIPUTANBERITA21.COM - Polres Tulang Bawang Lampung berhasil menangkap onkum PNS yang di duga sebagai bandar narkoba. Berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, oknum PNS telah di tangkap pada pukul 14:30 WIB, di jalan Lintas Timur, Bawang Latak, Kecamatan Menggala.
"Identitas bandar narkoba berinisal SO usia 38 tahun, berprofesi sebagai PNS, warga jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, " kata AKP Boby Selasa (05/05/2020).
Pada saat Polres Tulang Bawang sedang melakukan operasi narkoba di Jalan Bawang Latak, petugas melihat seseorang laki - laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap laki - laki tersebut.
Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberar 2, 37 gram menggunakan kotak kecil warna hitam yang dari kaleng.
Petugas juga memenukan barang bukti lainnya seperti lima buah plastik klip kosong, sendok sabu, uang tunai Rp 950.000, handphone xiaomi gold dan HP nokia hitam. Sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang Lampung.
Akibat melakukan tindak pidana sehingga pelaku di kenai pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan di pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan di denda Rp 1 milliar sampai Rp 10 Milliar. (AS).
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon