LIPUTANBERITA21.COM
– Pada tahun 2019 ini
pemerintah akan membuka kembali lowongan kerja CPNS 2019, berdasarkan informasi
yang didapatkan oleh Liputan Berita 21 bahwa pemerintah akan membuka 100
Formasi yang di umumkan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengumumkan
rekrutmen CPNS 2019 ini akan dilaksanakan akhir tahun 2019.
"Kata Syafrudin” Formasi yang
dibuka untuk CPNS 2019 ini sebanyak 100 ribu saat sedang konferensi pers di
Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Pembukaan
Formasi yang sebanyak 100 ribu ini merupakan hasil dari CPNS 2018, karena di
tahun 2018 terdapat 100 formasi juga yang di buka oleh pemerintah.
Selain CPNS, pemerintah juga
menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua
tahap pada 2019.
Berkas Yang Wajib
Untuk CPNS 2019
Untuk pelamar CPNS nanti harus mempersiapakan dokumen-dokumen ini untuk
mendaftar CPNS 2019 . Berikut inilah Dokumen yang dibutuhkan :
1.
Fotokopi
KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang
telah dilegalisir
3.
Surat
keterangan akreditasi dari BAN PT.
4.
Pas
foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen
tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Perlu
diingat berkas Sarjana sama SMA berbeda
Pemerintah hanya membuka kepada Intansi
yang formasi nya telah berhasil memenuhi SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.
Pemerintah juga tidak akan
membuka kepada Intansi yang belum memenuhi SSCN dan belum terverifikasi oleh
BKN, sehingga pelamar tidak dapat memilih Instansi yang belum di buka oleh
pemerintah. Perlu diketahui ternyata persyaratan ini belum diketahui oleh
pendaftar CPNS 2018.
BKN juga telah memberikan informasi soal persyaratan untuk mendaftar
CPNS 2019 yang berhasil diterima oleh Liputanberita21.com
Berdasarkan Ayat (1) Pasal 23
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya
setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi PNS, Berikut inilah 10 Persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 :
1.
Umur
minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2.
Tidak
pernah tersangkut dengan pelanggaran hukum atau tidak pernah di penjara
3.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4.
Tidak
Sedang bekerja sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Tidak
sedang berurusan dengan politik
6.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7.
Mempunyai
riwayat Sehat jasmani dan rohani
8.
Siap
apabila ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan Persyaratan lain
sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
9. Persyaratan tambahan untuk masing-masing
formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
10. Untuk soal batas usia yang berdasarkan
pada ayat (1) yaitu umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu
yang ditetapkan Presiden, yaitu maksimal
40 tahun.
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon