LIPUTANBERITA21.COM– Akibat cemburu
kepada pacarnya seorang pria dari Deli Serdang yaitu Rudiansyah Lubis (32) menganiaya anak sang
pacar yang berisial DK yang masih umur 4 tahun. Rudiansyah mengigit dan memukul
anak sang pacar sampai ada bekas luka di tubuh anak pacarnya.
Hasil dari laporan Nani Triana yang
berumur 27 tahun ke pihak berwajib, Nani Triana ini merupakan pacar Rudiansyah Lubis di kawasan Jalan Kebun Kopi,
Marindal, Pasar VI Patumbak, Deli Serdang, Sumut. Polisi akhirnya menangkap Rudiansyah.
"Rudiansyah berhasil di tangkap
oleh pihak polisi di kawasan kawasan Mariendal I yang merupakan tempat
pesembunyiaan Ruadiansya ," kata Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim
Polsek Patumbak, Kamis (24/1).
Latar belakang dari penganiayaan
berawal dari Nani yang berpacaran dengan sih pelaku. Penganiayaan ini
disebabkan oleh pelaku yang cemburu kepada Nani yang sering dekat denga pria
selain dia.
"Rudiansyah orang nya pencemburu
kepada Nani lalu dari cemburu itu Rudiansyah menganiaya anak sang pacar,"
kata Budiman.
Rudiansyah tidak hanya melakuan
pemukulan terhadap anak sang pacar, Rudiansyah juga melakukan gigit bagian
leher sih anak sang pacar, Ibu korban melihat kejadian yang dilakukan oleh
pacar nya, lalu Nani datang ke kantor Polisi Patumbak untuk melaporkan Rudiansyah atas
perilaku nya yang menganiaya anak Nani. Dengan LP/I/2019/SU/Polrestabes
Medan/Sek Patumbak, pada 22 Januari 2019.
"Kami langsung membekuk
Rudiansyah di tempat dan kami juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk
menganiaya sih koran," Ujar Budiman.
Saat ini Rudiansyah sedang berada di
tahap pemeriksaan oleh polisi. Akibat dari menganiaya korban, Rudiansyah
melanggar pasal UU Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon