Liputanberita21.com– 5 Langkah-Langkah Membuat Teks Prosedur Beserta Contonya Selamat siang sahabat 21 kembali lagi dengan Liputanberita21.com maaf
sebelumnya Liputan berita 21 karena jarang memosting artikel tentang materi
bahasa indonesia,tapi saat ini Liputan Berita 21 akan membagikan artikel materi
bahasa indonesia untuk kalian semoga bermanfaat yaitu yang berjudul “Teks
Prosedur”.
BACA JUGA : Pengertian Teks Prosedur
Teks Prosedur
ini bisa kalian dapatkan di kelas 10 SMA/SMK di bagian materi semester 1 teks prosedur
ini di gunakan untuk menjelaskan
langkah-langkah sesuai tujuan yang diinginkan,
teks Prosedur ini sangat mudah di pelajari di karenakan menggunakan bahasa yang
sangat mudah di mengerti untuk anak sekolah.
Baiklah
untuk menghemat waktu sebaiknya langsung ke isi materi nya simaklah dengan
baik.
1.Langkah-langkah Membuat Teks Prosedur
1.
Memilih tema/Judul Teks Prosedur
2.
Mengisi masalah yang ada
3.
Menentukan jenis apa yang mau di
buat dalam teks prosedur
4.
Membuat beberapa pilihan dari
masalah yang dihadapi lalu menentukan pilihan yang harus dilakukan.
5.
Membuat Langkah-langkah dari awal
sampai terakhir teks prosedur
BACA
JUGA:Teks Prosedur(Jenis-Jenis Dan Manfaat)
Contoh Teks Prosedur
1.Cara Membuat Blog
Blog mulai dikenal apalagi dengan
banyaknya pengguna internet saat ini yang semakin melonjak. Penggunaan blog
sebagai media sangat dibutuhkan guna menunjang segala kebutuhan berita dan
informasi terkait apapun. Berikut adalah cara membuat blog bagi pemula yang
dapat digunakan pada blogspot.
- Setelah anda sampai pada
halaman google
- Kunjungi http://www.blogger.com
- Daftarkan email anda (gmail)
- Usai berhasil login, maka anda
akan menuju halaman dashboard blog, dan anda bisa memulai membuat blog
baru
- Isikan kolom judul, alamat blog
yang ingin anda buat, dan memilih latar belakang blog anda untuk tampilan
yang bagus
- Setelah selesai tinggal klik
tombol “buat blog”
- Tunggu beberapa saat, dan blog
anda siap digunakan
2. Cara Mengurus KTP Baru
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah
identitas paling utama yang dianggap sah di Negara Indonesia. Memiliki KTP
diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang telah menginjak usia 17
tahun keatas. Dengan demikian penting kiranya bagi anda yang tengah menyiapkan
pembuatan KTP untuk mengetahui rposedur yang berlaku dan syarat yang dibutuhkan
untuk mengurus KTP. Berikut syarat tersebut,
- Siapkan segala identitas
seperti kartu pelajar (jika ada), pas foto(biasanya ukuran 3×4 dan 3×3),
akta lahir dan Kartu Keluarga.
- Datangi sekretaris Rukun
Tetangga (RT) tempat anda tinggal dan sampaikan permohonan anda untuk
mengurus KTP sambil menyerahkan semua data.
- Untuk selanjutnya, data anda
akan dicatat dan disertai dengan formulir permohonan yang harus anda bawa.
- Usai mendapatkan formulir dengan
isian lengkap, serta tanda tangan dan stempel, anda bisa menuju Rukun
Warga (RW) setempat
- Selanjutnya mintalah tanda
tangan beserta stempel, hal demikian juga berlaku selanjutnya di kantor
kelurahan tempat tinggal anda.
- Kemudian tahap selanjutnya
adalah menunggu sesi foto dan rekam sidik jari di kantor Kecamatan
- Usai anda melakukan antrean dan
melakukan sesi foto, tunggulah paling lambat seminggu, KTP akan
dijadwalkan untuk selesai
Demikianlah
artikel tentang 5 Langkah-Langkah Membuat Teks Prosedur Beserta Contonya semoga bermanfaat untuk kalian
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon