2/15/2018

Demi Kampanye Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Mengeluarkan Dana Sebesar 2,2 M

     Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul©2018 Liputanberita21.com


Liputanberita21.com - Beberapa bulan lagi di Indonesia akan di adakan Pilkada serentak di beberapa daerah Di Indonesia salah satu nya di provinsi Jawa barat ,di jawa barat ada Ridwan Kamil -Uu Ruzhanul yang akan menjadi salah satu calon di provinsi Jawa barat .

Ridwan kamil-Uu Ruzhanul di bantu juga dengan Tim pemenangan pasangan ini ,Tim pendukung Ridwan kamil-Uu Ruzhanul ini telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPUD Provinsi Jabar, Rabu, (14/2). Laporan berkas ini juga akan di serahkan oleh Ketua Tim Pendukung Ridwan Kamil –Uu Ruzhanul(Rindu) yaitu  , Saan Mustopa dan wakil Ketua Tim Pemenangan Arfi Rafnialdi. Ternyata dana awal kampanye untuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul sangat lah besar yaitu sebesar Rp 2,2 miliar.

"Hari ini kita serahkan LADK Rindu dan nomor rekeningnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Saan.

Dari laporan ketua Tim pemenang Ridwan kami-Uu Ruzhanul dana tersebut dari pengumupulan dana yang telah di adakan mulai 2 - 12 Februari 2018.

Ketua Tim Pemenang Ridwan kamil- Uu Ruzhanul menjelaskan peraturan kampanye KPU salah satu nya adalah KPU membatasi maksimal total transaksi dana kampanye yang boleh diterima oleh paslon peserta Pilkada adalah Rp 473 miliar. Karena dari itu pihak mereka wajib melaporkan pemasukan dan pegeluran dana kampanye secara bertahap periode 13 Februari-27 Juni 2018.

Tim Pemenang dari pasangan Ridwan kami-Uu Ruzhanul telah melakukan penggalangan dana untuk kampanye secara online maupun offile jika online dapat melalui website ini:
warga bisa berpartisipasi menyumbang dana untuk kegiatan kampanye paslon Rindu.

Jika warga mau menyumbangkan dana secara offline dapat datang ke posko  posko atau rumah pemenangan Jabar juara yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Warga dipersilakan menyumbang mulai dari nilai terkecil Rp 10.000. Nilai sumbangan mengacu pada Peraturan KPU No. 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta Pilkada. Dalam peraturan tersebut disebutkan, dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp 75 juta, dari kelompok atau badan hukum swasta, maupun dari partai politik atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta.

Sedangkan dari laporan wakil ketua tim Pemenang Ridwan kamil-Uu Ruzhanul(Rindu) Arfi Rafnialdi akan melakukan menambahkan, dana yang dilaporkan kepada KPUD berasal dari cagub, cawagub, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat. Nilai sumbangan mulai dari Rp 10 ribu.

"kami berterima kasih ,karena tidak hanya menyumbang masyarakat juga selalu mendoakan dan mengharapkannya kepada pasangan Ridwal kamil-Uu Ruzhanul," ungkapnya.

Baca Juga

Liputanberita21.com adalah suatu portal berita media yang berada di Indonesia yang berbasis Online yang menyajikan segala jenis Informasi seperti Lowongan kerja,Berita Lampung,Ilmu Pengetahuan,Dunia dan masih banyak lagi lainnya. Liputan Berita 21 di pada tanggal 21/06/2017.

Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon