Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul©2018 Liputanberita21.com
Liputanberita21.com - Beberapa bulan lagi di Indonesia akan di adakan Pilkada serentak di beberapa daerah Di Indonesia salah satu nya di provinsi Jawa barat ,di jawa barat ada Ridwan Kamil -Uu Ruzhanul yang akan menjadi salah satu calon di provinsi Jawa barat .
Liputanberita21.com - Beberapa bulan lagi di Indonesia akan di adakan Pilkada serentak di beberapa daerah Di Indonesia salah satu nya di provinsi Jawa barat ,di jawa barat ada Ridwan Kamil -Uu Ruzhanul yang akan menjadi salah satu calon di provinsi Jawa barat .
Ridwan kamil-Uu Ruzhanul
di bantu juga dengan Tim pemenangan pasangan ini ,Tim pendukung Ridwan kamil-Uu
Ruzhanul ini telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPUD
Provinsi Jabar, Rabu, (14/2). Laporan berkas ini juga akan di serahkan oleh
Ketua Tim Pendukung Ridwan Kamil –Uu Ruzhanul(Rindu) yaitu , Saan Mustopa dan wakil Ketua Tim Pemenangan
Arfi Rafnialdi. Ternyata dana awal kampanye untuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul
sangat lah besar yaitu sebesar Rp 2,2 miliar.
"Hari ini kita
serahkan LADK Rindu dan nomor rekeningnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan
dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Saan.
Dari laporan ketua Tim
pemenang Ridwan kami-Uu Ruzhanul dana tersebut dari pengumupulan dana yang
telah di adakan mulai 2 - 12 Februari 2018.
Ketua Tim Pemenang Ridwan
kamil- Uu Ruzhanul menjelaskan peraturan kampanye KPU salah satu nya adalah KPU
membatasi maksimal total transaksi dana kampanye yang boleh diterima oleh
paslon peserta Pilkada adalah Rp 473 miliar. Karena dari itu pihak mereka wajib
melaporkan pemasukan dan pegeluran dana kampanye secara bertahap periode 13
Februari-27 Juni 2018.
Tim Pemenang dari pasangan
Ridwan kami-Uu Ruzhanul telah melakukan penggalangan dana untuk kampanye secara
online maupun offile jika online dapat melalui website ini:
warga bisa berpartisipasi
menyumbang dana untuk kegiatan kampanye paslon Rindu.
Jika warga mau
menyumbangkan dana secara offline dapat datang ke posko posko atau rumah pemenangan Jabar juara yang
tersebar di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Warga dipersilakan
menyumbang mulai dari nilai terkecil Rp 10.000. Nilai sumbangan mengacu pada
Peraturan KPU No. 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta Pilkada. Dalam
peraturan tersebut disebutkan, dana kampanye yang berasal dari perorangan
maksimal Rp 75 juta, dari kelompok atau badan hukum swasta, maupun dari partai
politik atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta.
Sedangkan dari laporan
wakil ketua tim Pemenang Ridwan kamil-Uu Ruzhanul(Rindu) Arfi Rafnialdi akan
melakukan menambahkan, dana yang dilaporkan kepada KPUD berasal dari cagub,
cawagub, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat. Nilai sumbangan mulai
dari Rp 10 ribu.
"kami berterima kasih
,karena tidak hanya menyumbang masyarakat juga selalu mendoakan dan
mengharapkannya kepada pasangan Ridwal kamil-Uu Ruzhanul," ungkapnya.
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon