Bitcoint©2017 LIPUTANBERITA21.COM
LIPUTANBERITA21.COM - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
"Dalam PBI ini, terkait virtual currency BI tegaskan penyelenggara dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency sebab bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng.
Sementara, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, menuturkan pihaknya masih mengkaji dampak positif dan negatif penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia. Pihaknya belum memastikan akan memperbolehkan atau tidak penggunaan Bitcoin untuk transaksi.
"Tentu saja kita mau tahu ini barangnya apa dan bagaimana, supaya tidak berimbas negatif. Tapi itu belum firm ya. Jadi belum pasti pemerintah seperti negara lain. Jadi kita lihat kembali apakah ini positif, atau ada dampak positif kita lihat aturannya," kata Imansyah.
Fenomena Bitcoin yang tengah jadi perhatian dunia ini menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. Sebagian mendukung, namun, ada pula yang menolak. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Inilah 4 hal yang terjadi jika Bitcoint Berada di Indonesia Seperti di lansir laman merdeka.com
4. Masyarakat harus bijak jadikan Bitcoin instrumen investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti Bitcoin. Di mana, mata uang ini kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harga Bitcoin (BTC) makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau 'bubble' yang kemudian bisa merugikan," ujar Menteri Sri Mulyani.
Terkait investasi mata uang digital, lanjut Menteri Sri Mulyani, dia mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proteksi terhadap mereka yang akan gunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujarnya.
"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harga Bitcoin (BTC) makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita tidak berharap terjadi spekulasi atau 'bubble' yang kemudian bisa merugikan," ujar Menteri Sri Mulyani.
Terkait investasi mata uang digital, lanjut Menteri Sri Mulyani, dia mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proteksi terhadap mereka yang akan gunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujarnya.
3. Bitcoin telah diterima negara dunia
Jepang telah resmi umumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Regulasi Bitcoin di Jepang diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.
Pakar Digital Marketing, Anthony Leong mengatakan Indonesia sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.
Tak hanya Jepang saja, Luxemburg beberapa waktu lalu bahkan telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa.
Anthony mengatakan Inggris pun tak mau ketinggalan, pada akhir tahun lalu menyetujui untuk menggelontorkan dananya hingga USD 14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian khusus yang terfokus pada pengembangan mata uang digital karena negara tersebut meyakini teknologi Bitcoin diprediksi kuat akan merevolusi dunia, seperti halnya internet.
Pihaknya juga menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja.
Pakar Digital Marketing, Anthony Leong mengatakan Indonesia sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.
Tak hanya Jepang saja, Luxemburg beberapa waktu lalu bahkan telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa.
Anthony mengatakan Inggris pun tak mau ketinggalan, pada akhir tahun lalu menyetujui untuk menggelontorkan dananya hingga USD 14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian khusus yang terfokus pada pengembangan mata uang digital karena negara tersebut meyakini teknologi Bitcoin diprediksi kuat akan merevolusi dunia, seperti halnya internet.
Pihaknya juga menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja.
2. Bitcoin produk inovasi tanpa bisa dihindari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, menuturkan kehadiran mata uang virtual Bitcoin saat ini tidak bisa dihindari. Bitcoin merupakan sebuah inovasi pembayaran yang harus dirangkul agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
"Jadi inovasi itu tidak bisa dihindari, seperti kata presiden sendiri itu harus dirangkul harus dikapitlaisasi. Kalau tidak kita bisa ketinggalan," katanya.
Lembong pun mendukung Bitcoin sebagai mata uang baru. "Saya sangat mendukung karena ini merupakan sebuah inovasi," tandasnya.
"Jadi inovasi itu tidak bisa dihindari, seperti kata presiden sendiri itu harus dirangkul harus dikapitlaisasi. Kalau tidak kita bisa ketinggalan," katanya.
Lembong pun mendukung Bitcoin sebagai mata uang baru. "Saya sangat mendukung karena ini merupakan sebuah inovasi," tandasnya.
1. Gunakan Bitcoin, masyarakat bisa dipidana
Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran. Jika kedapatan menggunakan Bitcoin, maka masyarakat bisa dikenakan sanksi.
"Di sini dilarang sesuai UU kita dan itu bisa masuk ke ranah pidana ke pengadilan. BI dapat mengadukan ke pengadilan dan bisa kena pidana Bitcoin," jelas Peter Jacob.
Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran. Jika kedapatan menggunakan Bitcoin, maka masyarakat bisa dikenakan sanksi.
"Di sini dilarang sesuai UU kita dan itu bisa masuk ke ranah pidana ke pengadilan. BI dapat mengadukan ke pengadilan dan bisa kena pidana Bitcoin," jelas Peter Jacob.
Jossss
ReplyDeleteGood
ReplyDelete