LIPUTANBERITA21.COM -Selamat siang para pembaca setia blog Liputanberita21.com maaf sudah lama tidak mengupdate untuk kalian, hari ini liputan berita 21 akan membagikan artikel untuk kalian khusus untuk anak sekolahan dan bisa juga untuk kalian supaya dapat memahami artikel ini yang bertema Leasing, Selamat membaca
Definisi Leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara
berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau
hak opsi
- adanya nilai sisa yang
disepakati.
Jenis leasing
1. Finance Lease,
yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli.
2. Operating Lease
yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak
lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi
untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain,
pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja,
sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor.
Demikian Artikel tentang Pengertian Dan Jenis-Jenis Leasing semoga bermanfaat untuk kalian
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon