Jokowi pimpin upacara HUT Bhayangkara. ©2017 Liputanberita21.com/
Liputanberita21.com - Fraksi koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla kecuali PAN kompak memilih presidential threshold tetap 20-25 persen pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Meski kompak soal presidential threshold pada UU Pemilu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memastikan apakah akan kembali mendukung Joko Widodo pada pemilihan Presiden tahun 2019.
"Belum sampai ke sana ya," kata Ketua DPP PKB Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Lukman menjelaskan terkait dukungan dalam pemilihan presiden, PKB memiliki mekanisme yang cukup panjang sehingga tak bisa dengan cepat mengambil keputusan. Terlebih, dalam kontrak politik dengan koalisi hanya tertulis bahwa PKB diminta membantu menyukseskan pemerintahan Jokowi yang akan habis pada tahun 2019. Dengan artian, tak ada kesepakatan agar koalisi ini berlanjut di Pemilu 2019.
"Kontrak PKB adalah menyukseskan kabinet dan rezim ini sampai akhir dengan baik," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini.
Pada Pilpres 2014 lalu, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura dan PKPI. Keempat partai ini didukung oleh PPP kubu Romahurmuziy. Di tengah pemerintahan sudah berjalan, PAN dan Golkar menyatakan mendukung pemerintah. Padahal pada Pilpres 2014, kedua partai ini merupakan lawan dari Jokowi dan Jusuf Kalla dengan menjadi bagian dari pengusung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Sumber:Merdeka.com
Liputanberita21.com - Fraksi koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla kecuali PAN kompak memilih presidential threshold tetap 20-25 persen pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Meski kompak soal presidential threshold pada UU Pemilu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memastikan apakah akan kembali mendukung Joko Widodo pada pemilihan Presiden tahun 2019.
"Belum sampai ke sana ya," kata Ketua DPP PKB Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Lukman menjelaskan terkait dukungan dalam pemilihan presiden, PKB memiliki mekanisme yang cukup panjang sehingga tak bisa dengan cepat mengambil keputusan. Terlebih, dalam kontrak politik dengan koalisi hanya tertulis bahwa PKB diminta membantu menyukseskan pemerintahan Jokowi yang akan habis pada tahun 2019. Dengan artian, tak ada kesepakatan agar koalisi ini berlanjut di Pemilu 2019.
"Kontrak PKB adalah menyukseskan kabinet dan rezim ini sampai akhir dengan baik," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini.
Pada Pilpres 2014 lalu, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura dan PKPI. Keempat partai ini didukung oleh PPP kubu Romahurmuziy. Di tengah pemerintahan sudah berjalan, PAN dan Golkar menyatakan mendukung pemerintah. Padahal pada Pilpres 2014, kedua partai ini merupakan lawan dari Jokowi dan Jusuf Kalla dengan menjadi bagian dari pengusung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Sumber:Merdeka.com
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon