Kantor Direktorat Jenderal Pajak pusat ©2017/Liputanberita21.com
LiputanBerita21.com - Direktorat Jenderal Pajak cabang dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasik mensandera seorang mengutang pajak dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7).
EB adalah seorang yang memiliki kewenangan untuk memegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan sepertia emas,Perak dan Lain-Lain . EB memiliki hutang terhadap pajak sebesar RP 2,37 Milliar pajak nya tersebut berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk yang belum di bayar selama 3 tahun yaitu pada tahun 2013, 2015, dan 2016.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya mengatakan, penyanderaan terhadap EB dilakukan hanya untuk melakukan penagihan terhadap pajak di selesaikan dan EB juga mendapatkan Surat Teguran dari Ditjen Surat Paksa dan penyitaan, namun tidak membuahkan hasil.
"Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi Hutang nya terhadap pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. 16 jam di Lapas, disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera," kata Samon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Tindakan penyanderaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penunggak pajak yang
menolak melunasi utang pajaknya, dan mengabaikan upaya persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
"Pada Kamis 13 Juli 2017, EB telah melunasi seluruh tunggakan pajak dan biaya penagihan sehingga yang bersangkutan telah dibebaskan dari penyanderaan," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan, Ditjen Pajak telah menyandera sebanyak 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak sepanjang 2017. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang telah menyandera 58 wajib pajak.
"Ini masih banyak yang kami proaktif ke Kanwil di seluruh Indonesia. Sandera itu upaya terakhir, saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan Lapas dulu? EB Akhirnya ya punya uang juga," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan berkontribusi bagi upaya pembiayaan pembangunan bangsa, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
"Ditjen Pajak juga mengundang partisipasi masyarakat dan menerima semua masukan terkait program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki kebijakan dan membenahi administrasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien. dan berkeadilan," pungkasnya.
LiputanBerita21.com - Direktorat Jenderal Pajak cabang dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasik mensandera seorang mengutang pajak dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7).
EB adalah seorang yang memiliki kewenangan untuk memegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan sepertia emas,Perak dan Lain-Lain . EB memiliki hutang terhadap pajak sebesar RP 2,37 Milliar pajak nya tersebut berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk yang belum di bayar selama 3 tahun yaitu pada tahun 2013, 2015, dan 2016.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya mengatakan, penyanderaan terhadap EB dilakukan hanya untuk melakukan penagihan terhadap pajak di selesaikan dan EB juga mendapatkan Surat Teguran dari Ditjen Surat Paksa dan penyitaan, namun tidak membuahkan hasil.
"Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi Hutang nya terhadap pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. 16 jam di Lapas, disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera," kata Samon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Tindakan penyanderaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penunggak pajak yang
menolak melunasi utang pajaknya, dan mengabaikan upaya persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.
"Pada Kamis 13 Juli 2017, EB telah melunasi seluruh tunggakan pajak dan biaya penagihan sehingga yang bersangkutan telah dibebaskan dari penyanderaan," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan, Ditjen Pajak telah menyandera sebanyak 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak sepanjang 2017. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang telah menyandera 58 wajib pajak.
"Ini masih banyak yang kami proaktif ke Kanwil di seluruh Indonesia. Sandera itu upaya terakhir, saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan Lapas dulu? EB Akhirnya ya punya uang juga," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan berkontribusi bagi upaya pembiayaan pembangunan bangsa, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.
"Ditjen Pajak juga mengundang partisipasi masyarakat dan menerima semua masukan terkait program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki kebijakan dan membenahi administrasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien. dan berkeadilan," pungkasnya.
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon