Liputanberita21.com -Selamat Pagi para pembaca setia Blog ini , Pertama-Pertama kita ucapkan dulu Selamat Dirgahayu RI yang 72 tahun,apa kabarnya kalian semua semoga di berikan kesehatan sama Allah Swt, maaf sebelumnya karena Liputan berita 21 sudah lama tidak memberikan Informasi tentang Lknb(Layanan Keuangan non bank) kini Liputan berita 21 akan memberikan Informasi yang bermanfaat untuk kalian semua.
Siapa sih yang tidak kenal sama pegadaian, Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan non bank, dimana pegadaian tersebut memberikan layanan kepada masyarakat untuk mengadaikan barang yang di miliki oleh kita,Bunga Pegadaian ini lebih besar dari bunga bank maka nya dari itu kalo mau gadaikan barang harus berpikir panjang dahulu.
Jika Kita tidak dapat menebus barang yang kita gadaikan kepada pegadaian maka barang kita akan di lelang oleh pegadaian tersebut.Barang yang bisa kita gadaikan yaitu barang ber harga emas,Tv,Perhiasan,Smartphone dll. Baiklah kita akan ke topik pembahasan nya saja supaya tidak terlalu lama menunggu.
Selamat membaca
A. Pengertian pegadaian
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan
masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon
peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada
pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada
pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila
batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus
jaminannya.
B. Fungsi pegadaian
1.
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
2.
Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3.
Mengelola keuangan,
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.
Mengelola organisasi,
tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.
Melakukan penelitian
dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
VISI DAN MISI
VISI :
PEGADAIAN MAMPU MENJADI "CHAMPION" DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAHMISI:
1. Membantu untuk program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya
Demikian artikel tentang semoga bermanfaat untuk kalian
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon